Rapid Test Antigen Daur Ulang adalah Kejahatan Korporasi

28-05-2021 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021). Foto: Erman/Man

 

Selama pandemi Covid-19, rapid test antigen dan RT-PCR digunakan sebagai syarat administrasi utama bagi sebagian besar moda transportasi. Namun, pada akhir April 2021, publik dikejutkan dengan praktik jasa daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan kasus penggunaan alat kesehatan rapid test antigen daur ulang oleh oknum eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik merupakan sebuah kejahatan korporasi, dan tidak bisa ditolerir. Ia meminta kasus ini ditangani dengan cepat, tepat dan tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

 

“Tadi ada juga teman-teman Anggota Komisi IX DPR RI yang bilang bahwa ini adalah kejahatan korporasi, ini adalah kejahatan besar yang harus cepat kita tanggulangi,” ungkap Ansory kepada Parlementaria saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021).

 

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar kasus ini ditangani secara tegas. Ia mendorong pemerintah mencabut izin penyelenggaraan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang ada di Jalan R.A. Kartini Medan. “Tadi kita sudah mengintruksikan juga bahwa izin lab yang ada di Jalan Kartini harus segera dicabut,” tegasnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ansory, Komisi IX meminta jawaban secara tertulis dan terperinci dari masing-masing stakeholder yang diundang seperti Kadis Kesehatan Sumut, PT Kimia Farma Sumut, KKP Kemenkes Sumut, Badan Otorita Bandara Kualanamu dan lainnya.

 

“Kalau jawaban-jawaban yang kita undang tadi kurang memuaskan, maka kita akan panggil Gubernur Sumut, Pangdam dan Kapolda Sumut ke Komisi IX DPR RI untuk mendalami lagi kasus ini. Agar jangan sampai terjadi lagi di negara kita, apalagi ini kan bandara internasional. Ini adalah sesuatu yang serius yang harus kita tangani dan tidak boleh lengah dengan kejadian ini,” pungkasnya. (es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...